Pihaknya mengaku heran karena ketika meminta keterangan ke pihak BPJS perwakilan kota Bandung disebutkan status BPJS nya tidak aktif dan dapat mengikuti UHC.
“Status BPJS kami adalah BPJS Mandiri artinya belum pernah dibayarkan oleh perusahaan dan didaftarkan oleh perusahaan, sebagai bukti jika kami memang tidak pernah bekerja di instansi manapun,” tuturnya.
Untuk mempertegas dan memperjelas persoalan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan konsultasi kepada pihak RW setempat.
“Kami sudah meminta saran dan konsultasi kepada pihak RW dan telah memberikan saran dan memfasilitasi tempat untuk mengundang pihak terkait berikut pihak legislatif, eksekutif tingkat Dinas sampai FORKOMPIMCAM Kecamatan Panyileukan, semoga persoalan program UHC ini bisa segera memperoleh kejelasan di tingkat birokrasi tetapi juga bagaimana sosialisasi nya bisa diterima masyarakat yang memiliki hak,” tegas Dedi.***