Pelaku kemudian pura-pura melaporkan bahwa korban gantung diri. YD melancarkan aksinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Namun, keluarga korban sudah mempertanyakan kejanggalan kematian SY. Bahkan YD langsung dicurigai dan dilaporkan ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya resmi menetapkan sang Suami YD sebagai tersangka pelaku pembunuhan Istrinya sendiri.
“Iya. Jadi ini bukan kasus gantung diri (bunuh diri), tetapi kasus pembunuhan dimana pelakunya adalah suami korban sendiri,” sebutnya.
Polisi dengan lambang dua bunga melati emas ini menjelaskan bahwa, pelaku memilih kebun sebagai tempat eksekusi karena sepi. YD dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban. (Yustuss)
			











