Keputusan KPU Torut ini diambil setelah melalui rapat pleno tertutup dihadiri seluruh komisioner. Selanjutnya, kedua pasangan calon peserta pilkada akan mengikuti pengundian nomor urut yang dijadwalkan hari ini, 23 September 2024. Dengan keputusan KPU ini, para komisioner atas nama lembaga, siap menghadapi jika ada gugatan dari salah satu peserta pilkada yang disampaikan melalui Bawaslu Toraja Utara.
“Kalau misalnya ada pelanggaran dalam proses dan pendaftaran yang lalu itu masuk ranah sengketa administrasi. Gugatan calon tentu disampaikan lewat Bawaslu bukan KPU, tapi yang menggugat adalah calon. Bukan pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau semacamnya. Karena kenapa, pihak lain tidak punya legal standing,” ujar Drs. Tommy Tiranda, Komisioner PANWAS Tana Toraja Tahun 2005, ketika dihubungi lewat telepon seluler, Senin (23/9) pagi.