JENGGALA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan untuk membebaskan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi. Pada Senin (30/10), ketua majelis hakim Oloan Silalahi menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Achiruddin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Achiruddin dari semua dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin, juga mendapatkan vonis bebas.
Achiruddin awalnya didakwa karena menyewa lahan untuk penimbunan BBM subsidi jenis solar sejak tahun 2018. BBM tersebut dibeli dengan harga normal dari beberapa SPBU di sekitar Kota Medan. Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ke gudang PT Almira Nusa Raya untuk dijual kembali ke konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi, menghasilkan keuntungan sekitar Rp300 per liter.