SULSEL, JENGGALA.id – Persidangan lanjutan perkara pidana dugaan makar dengan empat terdakwa yakni, Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (16/10/2025) kemarin.
Sidang yang terbagi dalam dua berkas perkara, masing-masing nomor 967 & 968 dengan majelis hakim dipimpin Herbert Harefa, SH, MH, serta nomor 969 & 970 dipimpin Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum, beragendakan pemeriksaan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, SH, LL.M, untuk memberikan pandangan akademis terkait unsur-unsur tindak pidana makar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Fatahillah menegaskan, ajakan untuk berdialog secara damai dengan instansi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai makar.












