“Kita lakukan collecting internal 80 persen sampai 90 persen pakai DC kita, juga ada dari pihak ketiga untuk melengkapi tim collecting kita,” jelas Bernardino.
Jika ketahuan ada DC yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak beretika dalam melakukan penagihan, tegasnya, maka akan ditindak.
Ada beberapa tindakan yang dilakukan perusahaan, di antaranya tidak memberikan bonus ke DC bersangkutan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menambahkan, semua petugas DC di bawah AFPI harus tersertifikasi. Itu sebagai upaya menjaga perlindungan konsumen.
Sunu menyebutkan, kini ada sekitar 14 ribu petugas DC yang sudah tersertifikasi oleh AFPI.
“Ini upaya serius dari kami, dari masukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga agar industri bisa tumbuh kembang dengan sehat,” ungkap Sunu.