Permintaan itu disampaikan Ketua MRP Timotius Murib kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat meminta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Timotius.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan klaim Menko Polhukam Mahfud MD soal 82 persen masyarakat Papua setuju pemekaran wilayah.
“Majelis Rakyat Papua mempertanyakan penyampaian dari Bapak Menko Polhukam terkait dengan 82 persen aspirasi. Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?” kata Timotius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).
Timotius mengatakan, pemerintah semestinya mendengar aspirasi MRP yang menolak pemekaran wilayah. Sebab, MRP adalah lembaga resmi yang ada di daerah sebagai perwakilan rakyat Papua.