JENGGALA.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui adanya komunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MK pada dasarnya mengubah syarat batas usia tersebut, awalnya 40 tahun, menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Muzani mengungkapkan bahwa ada komunikasi, meskipun ia tidak mengetahui detailnya karena bukan dia yang langsung berkomunikasi. Ia tidak menyebutkan siapa yang berkomunikasi dengan Gibran.
Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto akan segera mengadakan rapat untuk membahas perkembangan politik terkini, termasuk putusan MK. Semua ketua umum partai akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan informasi yang mereka dapatkan.