JL, tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelanggan yang melakukan perekaman merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial N. Saat ini, polisi sedang berupaya mencari N yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika N terbukti menyebarkan rekaman ini melalui situs pornografi, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).