• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » ABG Dijual ke WNA, Muncikari Ditangkap di Jakarta Selatan

ABG Dijual ke WNA, Muncikari Ditangkap di Jakarta Selatan

2023/10/11 07:37:49
in Hukum
ABG Dijual ke WNA, Muncikari Ditangkap di Jakarta Selatan

JL, tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelanggan yang melakukan perekaman merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial N. Saat ini, polisi sedang berupaya mencari N yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika N terbukti menyebarkan rekaman ini melalui situs pornografi, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

BeritaTerkait

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Page 3 of 3
Prev123
Tags: #ABG Dijual ke WNAMuncikari Ditangkap di Jakarta Selatan
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Agustus 9, 2025
18
Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
3
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
3
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
5
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
2
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
29
Next Post
Indonesia Menuju Swasembada Alutsista dalam 15 Tahun

Indonesia Menuju Swasembada Alutsista dalam 15 Tahun

RSS Berita Terkini

  • Sri Mulyani: Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS di 2026
  • Bikin Kagum, Para Dalang Cilik Desa Kertawangi Tampil Mempesona di Festival Cisarua Bisa 2025

Recommended

Kaesang: Cak Imin Tak Perlu Khawatir dengan PSI

Kaesang: Cak Imin Tak Perlu Khawatir dengan PSI

September 27, 2023
1
Keren, Suzuki Keluarkan Mobil Murah Bergaya Klasik Modern

Keren, Suzuki Keluarkan Mobil Murah Bergaya Klasik Modern

Februari 4, 2023
29
Daftar Statiun yang Akan Dilalui Kereta Cepat Jakarta Bandung (Getty Images)

Daftar Statiun yang Akan Dilalui Kereta Cepat Jakarta Bandung

Juni 14, 2023
7
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan

Desember 16, 2024
9
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.