JENGGALA.ID – Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dalam kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban, ACA (17 tahun), yang dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2023.
Pengungkapan kasus dimulai ketika keluarga korban mendengar kabar tentang video porno yang beredar di situs pornografi. Teman-teman korban memberitahu keluarga bahwa dalam video tersebut, ACA terlibat dalam hubungan seksual dengan seorang tamu di sebuah apartemen.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JL, yang diduga sebagai muncikari.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan prostitusi yang melibatkan korban terjadi dua kali, yaitu pada bulan Januari dan Juni 2022.