• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

2025/02/18 04:32:26
in Teknologi
Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia adalah perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Meskipun perkawinan semacam ini diakui oleh hukum Indonesia, perkawinan tersebut mempunyai implikasi hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta benda dan hak finansial. Salah satu dokumen hukum yang paling penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perkawinan campuran adalah perjanjian pranikah.

Tanpa perjanjian pranikah, pasangan mungkin menghadapi tantangan hukum tak terduga yang dapat berdampak pada keamanan finansial dan hak properti mereka. Sistem hukum Indonesia memperlakukan kepemilikan properti secara berbeda bagi pasangan berkewarganegaraan campuran, dan kegagalan untuk menangani legalitas ini terlebih dahulu dapat menyebabkan perselisihan hukum yang memakan banyak biaya dan kerugian finansial. Hal ini menjadikan penting bagi pasangan untuk memahami lanskap hukum seputar perkawinan campuran dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka.

Pentingnya Perjanjian Pranikah

1. Mengamankan Hak Kepemilikan Properti

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dilarang memiliki tanah hak milik. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing tanpa perjanjian pranikah, maka segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan itu dianggap sebagai harta bersama. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi, karena keterlibatan pasangan asing dapat mengakibatkan pasangan Indonesia kehilangan haknya untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan warga negara Indonesia mungkin terpaksa melepaskan hak propertinya, sehingga menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan.

BeritaTerkait

KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar

Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar

Juli 26, 2025
1
Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

Juli 26, 2025
1
Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Juli 25, 2025
1
Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Penghasilan Berkurang Namun Cicilan Tetap Jalan, Apa yang Bisa Dilakukan?

Juli 25, 2025
1
KAI Divre III Palembang Antisipasi Cuaca Ekstrim, Jaga Petak Jalur Rel KA Daerah Rawan Bencana

KAI Divre III Palembang Antisipasi Cuaca Ekstrim, Jaga Petak Jalur Rel KA Daerah Rawan Bencana

Juli 24, 2025
2
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

Juli 23, 2025
1
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital

Juli 23, 2025
2
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Juli 23, 2025
1
Next Post
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

adegan Panas Wulan Guritno

Wulan Guritno Beradegan Panas Tidak Memakai Peran Pengganti!

Februari 22, 2023
18
Satgas Pangan Polri Tangkap 10 Tersangka Pengoplosan Beras

Satgas Pangan Polri Tangkap 10 Tersangka Pengoplosan Beras

Oktober 9, 2023
1
Gelora Cimahi, Dian Afrizal: Kerja Keras

Gelora Cimahi, Dian Afrizal: Kerja Keras

April 16, 2023
21
Live Satu Jam Mandi Lumpur Lewat TikTok, Lansia Raih 1 Juta

Live Satu Jam Mandi Lumpur Lewat TikTok, Lansia Raih 1 Juta

Januari 19, 2023
10
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.