• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

2025/02/18 04:32:26
in Teknologi
Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia adalah perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Meskipun perkawinan semacam ini diakui oleh hukum Indonesia, perkawinan tersebut mempunyai implikasi hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta benda dan hak finansial. Salah satu dokumen hukum yang paling penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perkawinan campuran adalah perjanjian pranikah.

Tanpa perjanjian pranikah, pasangan mungkin menghadapi tantangan hukum tak terduga yang dapat berdampak pada keamanan finansial dan hak properti mereka. Sistem hukum Indonesia memperlakukan kepemilikan properti secara berbeda bagi pasangan berkewarganegaraan campuran, dan kegagalan untuk menangani legalitas ini terlebih dahulu dapat menyebabkan perselisihan hukum yang memakan banyak biaya dan kerugian finansial. Hal ini menjadikan penting bagi pasangan untuk memahami lanskap hukum seputar perkawinan campuran dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka.

Pentingnya Perjanjian Pranikah

1. Mengamankan Hak Kepemilikan Properti

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dilarang memiliki tanah hak milik. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing tanpa perjanjian pranikah, maka segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan itu dianggap sebagai harta bersama. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi, karena keterlibatan pasangan asing dapat mengakibatkan pasangan Indonesia kehilangan haknya untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan warga negara Indonesia mungkin terpaksa melepaskan hak propertinya, sehingga menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan.

BeritaTerkait

Lewat Program 5R, KAI Divre III Palembang Bangun Budaya Kerja Produktif

Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Lewat Program 5R, KAI Divre III Palembang Bangun Budaya Kerja Produktif

November 5, 2025
2
Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025

Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

Kenapa Kamu Perlu Dana Cadangan Sebelum Beli Rumah

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

Realisasikan Program Inpres Jalan Daerah 2025, Kementerian PU Libatkan Tenaga Kerja Lokal

November 5, 2025
1
KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton

KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton

November 5, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Apa Itu Smart Office dan Bagaimana Meningkatkan Produktivitas?

November 5, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Progres Pembangunan Sanitasi Modern, Jakarta Sewerage Development Project Zona 1 Telah Mencapai 42%

November 4, 2025
1
Next Post
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

RSS Berita Terkini

  • DPRD Jabar Tuti Turimayanti Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset untuk Pelayanan Masyarakat
  • PDI Perjuangan Minta Pemerintah Teliti Kembali Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Recommended

Akademisi ITB: ChatGPT Lebih Baik Digunakan sebagai Alat Belajar

Akademisi ITB: ChatGPT Lebih Baik Digunakan sebagai Alat Belajar

Mei 20, 2023
8
Ahmad Basarah terangkan amunisi tambahan Ganjar Pranowo

Simak, Ini Amunisi Tambahan Ganjar Pranowo

Mei 13, 2023
4
1 Person Killed in Uranium Plant Explosion

One Person Killed in Uranium Plant Explosion

Juli 15, 2023
4

Biteship dan Pos Indonesia Resmikan Kerja Sama Strategis di Niscala Awards 2024

Juni 25, 2024
3
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.