SULSEL, JENGGALA.id – KPU Luwu Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 di Aula Demokrasi, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini penting untuk menyelesaikan proses pemilu yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Hasil rekapitulasi ini nantinya akan menjadi dasar penetapan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Rekapitulasi suara diadakan untuk memverifikasi hasil pemungutan suara, baik untuk Pemilihan Gubernur Sulsel maupun Pilkada Luwu Utara.
Proses ini adalah bagian dari tahapan yang wajib dilakukan KPU setelah pemungutan suara. Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari setiap pasangan calon.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini berlangsung selama dua hari, hingga 4 Desember 2024.