SULSEL, JENGGALA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dalam rangka mengawal pelaksanaan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Muhajirin pada media ini, Kamis 12 September 2024 mengatakan bahwa, kebutuhan pengawas TPS disesuaikan dengan TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Muhajir panggilan akrabnya memaparkan bahwa, rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Luwu Utara dimulai Kamis 12 hingga 28 September 2024 mendatang, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.