SULSEL, JENGGALA.ID – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali kota.
“Tak mungkin kami buat kalau tak ada dasarnya,” sebut Walikota Makassar dan seraya menambahkan dan sudah ada diberhentikan, Senin 29 Januari 2024.
” Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” terangnya.
Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.