Jenggala.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI dengan tegas menolak percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Abdul Wahid, Juru Bicara Fraksi PKB, menyoroti bahwa upaya percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berpotensi mengundang kompleksitas masalah hukum dan politik yang berdampak merugikan bagi kepentingan masyarakat secara umum.
“Wacana yang mengemuka terkait percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dinilai oleh kami sebagai pemicu keruwetan hukum dan politik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat,” ungkap Wahid kepada wartawan pada Jumat (1/12/2023).
Baca juga : Puan Maharani Memiliki Potensi Tinggi untuk Jadi Capres 2024
Lebih lanjut, Wahid menegaskan bahwa klaim pimpinan DPR yang menyatakan PKB mendukung dengan catatan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada perlu diklarifikasi. Fraksi PKB secara tegas menyatakan bahwa pembahasan tersebut belum sepenuhnya layak untuk dilanjutkan.