SULSEL, JENGGANA.ID – Bawaslu Luwu Utara akan bersama Satpol PP Luwu Utara, hingga Sabtu 4 Oktober 2023 akan di Minggu 5 Oktober 2023 mulai melakukan penertiban Bahan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat citra diri dan unsur kampanye.
Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023.
Saat dikonfirmasi media ini via whatsapp, Jumat 3 November 2023 mengatakan bahwa, untuk melaksanakan pengawasan penertiban bahan dan alat peraga, Muhajir selaku Ketua Bawaslu Luwu Utara mengatakan, itu sesuai PKPU.
Selain itu kata Muhajir, bahwa penertiban tersebut dengan mengacu ke PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 22 ayat (4).