JENGGALA.ID – Pemilik wahana jembatan kaca “The Geong” di Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kelalaiannya menyebabkan pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang wisatawan. Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengumumkan langkah ini pada Senin (30/10) dan mengonfirmasi bahwa Edi Suseno telah ditahan.
Edi Suseno sendiri diduga sebagai desainer utama wahana jembatan kaca tersebut. Selain itu, terungkap bahwa wahana ini tidak memiliki izin resmi dan belum melewati uji kelaikan. Faktanya, tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasikan, juga tidak ada upaya penelitian yang mencukupi terkait faktor keselamatan saat wahana ini beroperasi atau persyaratan standar kelaikan.