• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

2023/10/31 18:27:41
in Hukum
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

JENGGALA.ID – Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, terddakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman. Menurut jaksa, Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda sebesar Rp1 miliar atau satu tahun tambahan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Mukti, di sisi lain, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau enam bulan penjara jika tidak membayar denda.

Jaksa berpendapat bahwa Galumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pencucian uang. Mukti, di sisi lain, dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Galumbang15Tahun#KasusBTS#KasusKorupsi#KorupsiBTS#MuktiAli6Tahun#TuntutanHukuman
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
25
Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

November 4, 2025
167
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

November 3, 2025
67
Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Oktober 27, 2025
47
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Oktober 25, 2025
20
Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Oktober 24, 2025
13
SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

Oktober 24, 2025
698
Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Oktober 24, 2025
45
Next Post
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp39,1 Triliun Kuartal III 2023

RSS Berita Terkini

  • Kunjungan Kerja ke KCD Pendidikan Wilayah IX, DPRD Jabar Diah Fitri: Ketersediaan Tenaga Pendidik Harus Mendapat Perhatian
  • Dana Rp1 Miliar Hilang Akibat Dugaan Phishing, Operasional Makan Bergizi Gratis Terhenti di Bandung Barat

Recommended

Penyebab Penduduk Terperangkap dalam Api di Hawaii

Penyebab Penduduk Terperangkap dalam Api di Hawaii

Agustus 15, 2023
4
KAI Berhasil Pulihkan Dua Jalur Rel di Kabupaten Grobogan, Perjalanan KA Kembali Normal

KAI Berhasil Pulihkan Dua Jalur Rel di Kabupaten Grobogan, Perjalanan KA Kembali Normal

Februari 11, 2025
1
Anies Baswedan Dinilai Punya Kemampuan Menyatukan Umat

Anies Baswedan Dinilai Punya Kemampuan Menyatukan Umat

September 5, 2023
1
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketum PSI

September 26, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.