JENGGALA.ID – Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Makhyan Jibril Al Farabi mengajak masyarakat untuk mewaspadai bahaya gangguan irama jantung atau aritmia yang ditandai dengan irama detak jantung yang tak beraturan.
“Prinsip jantung berdetak ada irama standar, yang berarti listrik jantung dan pompa darahnya bagus. Kalau tidak standar, itu menyebabkan makanan tidak sampai ke tubuh, tidak kuat memompa darah, dan membuat orang menjadi pingsan,” katanya, Senin (30/10/2023).
Jibril mengatakan gejala dapat menyerang siapapun dan pada rentang usia berapapun. Bahkan menurutnya, seseorang yang aktif dalam berolahraga seperti atlet sekalipun juga memiliki risiko aritmia.
Dia menyebutkan aritmia disebabkan oleh berbagai macam penyebab, seperti faktor genetik, kekurangan elektrolit, serta konsumsi obat-obatan tertentu yang mempengaruhi kerja jantung.