JENGGALA.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar untuk Pilpres 2024. Menurut Denny, terdapat konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dalam putusan tersebut. Dia juga menyoroti hubungan kekeluargaan antara Anwar dan Gibran, yang akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden berkat keputusan baru MK.
Denny mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mengharuskan seorang hakim untuk mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang dia periksa. Selanjutnya, pasal tersebut menyebutkan bahwa putusan akan menjadi tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mundur, dan ada sanksi administratif yang berlaku bagi hakim tersebut.