JENGGALA.ID – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah menjadi bermasalah karena Ketua MK, Anwar Usman, tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus tersebut.
Denny berpendapat bahwa Anwar tidak seharusnya tetap menjadi bagian dari pengambilan keputusan ini, karena ia memiliki keterkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan calon wakil presiden Prabowo Subianto. Denny menganggap ini sebagai benturan kepentingan yang melanggar aturan dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Denny telah mengirimkan surat kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Ia juga berpendapat bahwa putusan MK ini tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.