JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang mengonfirmasi bahwa permohonan uji UU Pemilu, yang bertujuan untuk membatasi usia calon presiden dan wakil presiden antara 40 hingga 70 tahun, tidak dapat diterima. Rudy Hartono, yang mengajukan permohonan ini, berharap MK akan menetapkan batas usia tersebut.
Ketua MK, Anwar, mengumumkan keputusan ini hari Senin (23/10) di Gedung MK, Jakarta, dengan kata-kata, “Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Akibat dari putusan ini, Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra, masih mempertahankan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024, meskipun usianya mencapai 72 tahun pada 17 Oktober yang lalu. Prabowo saat ini didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima.