JENGGALA.ID – Dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter-nya pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjelaskan mekanisme untuk menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah. Menurutnya, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dan UU MK tidak secara tegas menguraikan mekanisme ini. Namun, Denny menyatakan bahwa sebuah putusan dapat dianggap tidak sah jika hakim terlibat dalam konflik kepentingan (CoI) dan tidak mengundurkan diri dari perkara tersebut.
Denny juga merinci bahwa UU KK memberikan pedoman terkait sanksi administratif dan bahkan pidana bagi hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara dengan konflik kepentingan. Pasal 17 ayat 6 UU KK menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, putusan dapat dianggap tidak sah, dan hakim yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.