JENGGALA.ID – PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo berencana melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah izin usaha Hotel Sultan dibekukan. Bahkan, Bahlil menghadapi ancaman gugatan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM mengenai pembekuan izin usaha Hotel Sultan. Namun, mereka siap untuk mengambil langkah hukum jika dianggap perlu.
Yosef menjelaskan bahwa langkah hukum mereka akan dimulai dengan mengajukan keberatan atas keputusan Bahlil kepada Presiden. Mereka akan melaporkan tindakan Menteri Bahlil yang dianggap melanggar aturan dan sewenang-wenang. Jika keluhan mereka tidak ditindaklanjuti, maka gugatan akan menjadi opsi selanjutnya.