JENGGALA.ID – Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00, dengan inisial M (26) sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, di mana M menghadang pengendara lain. Sebelumnya, video aksi M viral di media sosial, dan polisi berhasil menangkapnya, meskipun detail penangkapannya tidak diungkapkan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengonfirmasi status tersangka M. Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan mungkin juga akan dihadapi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait penggunaan pelat palsu.
Dalam pemeriksaan, pelat dinas Polri yang dipasang oleh M di kendaraannya ternyata palsu, dan M bukan anggota Polri. Tersangka mengakui bahwa dia membeli pelat palsu tersebut secara online, meskipun biaya yang dikeluarkannya tidak diungkapkan. Pelat palsu tersebut telah digunakan oleh M selama satu bulan dengan alasan untuk merasa lebih aman saat berkendara.