• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » KPU Bereaksi Cepat Terhadap Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

KPU Bereaksi Cepat Terhadap Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

2023/10/17 11:54:40
in News
KPU Bereaksi Cepat Terhadap Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK menyatakan bahwa syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus memiliki usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK dan mengikuti semua ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. KPU akan membantu kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dengan menyesuaikan peraturan KPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

Page 1 of 3
123Next
Tags: #KPUGerakCepatUbahAturan#KPUHadapiTantanganBaru#KPUPersiapanPemilu2024#KPUPerubahanAturanCapresCawapres#KPUResponsifPutusanMK#KPUSegeraUbahAturan#KPUUbahAturanSyaratCapresCawapres#PutusanMKSyaratCapresCawapres
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

November 6, 2025
1
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
12
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Next Post
Ada Komunikasi Rahasia dengan Gibran Pasca Putusan MK

Ada Komunikasi Rahasia dengan Gibran Pasca Putusan MK

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

2.866 Warga Palestina Tewas akibat Agersi Israel

ICC Bungkap Terhadapan Tindakan Israel di Gaza

Oktober 20, 2023
1
Seluruh Kelurahan di Cimahi akan Terdampak Kekeringan

Musim Kemarau Diprediksi Akhir Oktober 2023

Oktober 4, 2023
1
Ramalan Weton jadi perhitungan tersendiri bagi sebagian masyarakat jawa

Ramalan Weton Selasa Legi, Pemarah Tapi Mudah Bergaul 

Maret 21, 2023
7
BI Catat Surplus Neraca Perdagangan Mampu Topang Ketahanan Ekonomi

BI Catat Surplus Neraca Perdagangan Mampu Topang Ketahanan Ekonomi

Oktober 17, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.