JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki tuduhan perintangan dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa mereka terus memantau perkembangan di persidangan BTS Kominfo. Mereka akan mempertimbangkan pasal-pasal hukum yang relevan, seperti Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, tergantung pada bukti yang muncul.
Ketut juga menekankan bahwa Kejagung menghargai kesaksian dari semua pihak, termasuk yang membantah kesaksian orang lain. Menurutnya, bantahan adalah hal yang sah, dan kebenaran akan diungkap melalui bukti-bukti lain.
Baru-baru ini, Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Dito Ariotedjo membantah kesaksian dari Irwan Hermawan dan Resi Yuki Bramani terkait aliran uang pengamanan sebesar Rp27 miliar. Ketut tidak memberikan komentar banyak terkait uang tersebut dan menegaskan bahwa semuanya akan terungkap dalam persidangan.