JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Sirajuddin Mahmud, seorang swasta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK mengingatkan Sirajuddin untuk hadir pada Senin, 16 Oktober 2023, dengan penuh kerjasama.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagai saksi, Sirajuddin diwajibkan secara hukum untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Pada Senin sebelumnya, Sirajuddin tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Budiyanto Wijaya dan lainnya.
Kaitan Sirajuddin dalam kasus ini belum jelas. Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Mereka termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan seorang swasta bernama Budiyanto Wijaya.