JENGGALA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mensosialisasikan kebijakan penghitungan dan arah penggunaan dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Kegiatan ini dibuka Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang dihadiri para asisten dan kepala perangkat daerah terkait dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah daerah sejauh ini terus berupaya meningkatkan sumber-sumber dana pembangunan, termasuk penerimaan daerah dari DAU,” kata Dani saat membuka kegiatan di Cikarang, Bekasi, Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan sumber penerimaan daerah dari pemerintah pusat baik DAU, dana alokasi khusus, maupun dana desa dimanfaatkan secara optimal guna menunjang keberlanjutan pembangunan daerah.