• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Telat Tak Bisa Dibayar Online via Signal

Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Telat Tak Bisa Dibayar Online via Signal

2023/10/12 07:01:01
in News
Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Telat Tak Bisa Dibayar Online via Signal

JENGGALA.ID – Pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun sekarang harus mendatangi Samsat Induk untuk membayar pajaknya, bukan lagi bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Signal. Hal ini dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta) yang mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang telah terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lebih dari 1 tahun harus mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, perlu diperhatikan bahwa SKP hanya dapat diterbitkan oleh Samsat Induk, sehingga pemilik kendaraan perlu datang ke Samsat Induk untuk mendapatkannya. Pembayaran melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya dapat dilakukan jika tunggakan pajak kurang dari 1 tahun.

Penting bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, terutama karena beberapa pemerintah daerah saat ini memberlakukan berbagai keringanan, seperti pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.

BeritaTerkait

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #BatasWaktuPembayaran#DendaPKB#PajakKendaraan#PemutihanPajak#SamsatInduk#SignalApp#TakBisaBayarOnline#TelatBayarPajak
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Bupati Luwu Utara Pimpin Upacara Defile Perayaan HUT Ke-80 RI

Agustus 15, 2025
8
Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Agustus 14, 2025
35
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Agustus 12, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Agustus 11, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat

Agustus 11, 2025
2
Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Agustus 8, 2025
8
Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Agustus 8, 2025
4
Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Agustus 8, 2025
4
Next Post
Afghanistan Dilanda Gempa Dahsyat Magnitudo 6,3

Afghanistan Dilanda Gempa Dahsyat Magnitudo 6,3

RSS Berita Terkini

  • Sri Mulyani: Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS di 2026
  • Bikin Kagum, Para Dalang Cilik Desa Kertawangi Tampil Mempesona di Festival Cisarua Bisa 2025

Recommended

Inara Rusli Mantan Istri Virgoun Lepas Cadar Jadi Kekuatan Perempuan

Inara Rusli Mantan Istri Virgoun Lepas Cadar Jadi Kekuatan Perempuan

Mei 20, 2023
29
Direktur dan Manajemen Ikut Divonis 2 Tahun atas Kasus CCTV Bandung Smart TV

Direktur dan Manajemen Ikut Divonis 2 Tahun atas Kasus CCTV Bandung Smart TV

September 11, 2023
1
Sahroni Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Hebat Karier Politiknya

Sahroni Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Hebat Karier Politiknya

Oktober 17, 2023
2
Harga Emas Naik, Segini Kisarannya

Harga Emas Turun akibat Tertekan Penguatan Dolar AS

Oktober 25, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.