Jenggala.id – SETARA Institute memprediksi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat membantu Presiden Jokowi mempertahankan dinastinya. Telebih jika MK memutuskan untuk menurunkan batas usia tersebut. Dengan demikian, Gibran Raka Rakabuming Raka dapat menjadi calon dalam Pilpres 2024.
Saat ini, usia Gibran baru 36 tahun, sementara UU Pemilu mengharuskan calon presiden atau calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun.
“Apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK, maka MK tidak hanya inkonsisten dengan putusan sebelumnya, tetapi juga akan kehilangan integritas dan jati dirinya. MK akan berperan sebagai penopang dinasti Jokowi, apabila keputusannya memungkinkan Gibran untuk bersaing dan memenangkan Pilpres,” ungkap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam pernyataannya pada hari Senin (9/10).