JENGGALA.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengumumkan bahwa keputusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah diputuskan hari ini, Selasa, 10 Oktober. Pernyataan tersebut datang sebagai jawaban atas pertanyaan para jurnalis yang awalnya mengharapkan keputusan akan diumumkan pada Senin, 16 Oktober.
“Ini keputusan akhir,” kata Anwar ketika diwawancara di Gedung MK, Jakarta, pada malam hari.
Anwar juga menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam sidang pengumuman keputusan pada Senin mendatang, “Jika tidak ada halangan, InsyaAllah semuanya akan hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang pengumuman keputusan uji materi terkait pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.