JENGGALA.ID – Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil Innova dengan inisial AKC (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan tiga orang yang berboncengan di sebuah sepeda motor. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi status tersangka ini pada Selasa (10/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Gomos mengungkapkan, “Tersangka sudah ditahan,” tetapi belum memberikan rincian mengenai penyebab pasti kecelakaan yang menyebabkan tiga korban ini. “Masih didalami, masih diperiksa,” ujarnya.