JENGGALA.ID – Seorang pengacara berusia 29 tahun, yang mewakili korban penganiayaan anak anggota DPR RI dari fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) yang akhirnya meninggal dunia, berencana untuk melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim. Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, bermaksud melaporkan ketiga polisi tersebut karena diduga mereka menyembunyikan fakta penganiayaan yang dialami kliennya.
Tiga polisi yang akan dilaporkan adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. Dimas mengatakan bahwa pihak Polsek Lakasantri awalnya mengklaim bahwa DSA meninggal dunia karena penyakit lambung, sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya pernah menyatakan bahwa tidak ada luka pada jenazah DSA.