JENGGALA.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diumumkan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Meski belum dijelaskan mengenai bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut, Otto berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah kembali dari luar negeri.
“Iya, kami akan mengajukan PK,” ujar Otto melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com pada Senin (9/10).
Perlu diketahui bahwa ini bukanlah kali pertama PK diajukan dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida. Pada awal Desember 2018, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ketika itu, perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.