Jenggala.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengajukan laporan terhadap empat perusahaan. Laporan terkait dugaan terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan ini diterima secara langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Selasa (3/9/2023).
Laporan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dalam program ‘Pembersihan BUMN’ yang telah disepakati antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah kasus besar terkait Jiwasraya dan Asabri terungkap sebelumnya.
“Kami masih memiliki keraguan terkait pengelolaan dana pensiun oleh BUMN, dengan indikasi yang serupa seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Oleh karena itu, saya bersama Jaksa Agung membentuk tim untuk melakukan peninjauan ulang terhadap dana tersebut,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.