Jenggala.id – Warga Kota Bandung, Norman Miguna, mengambil langkah tegas menuntut hak akses jalan menuju rumahnya yang terhalang restoran burger ilegal di Jalan Surya Sumantri. Norman telah melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Bandung karena bangunan liar tersebut belum juga dibongkar oleh pihak berwenang.
Kuasa hukum Norman, Tomson Pandjaitan, mengungkapkan bahwa bangunan ilegal yang memiliki lebar 4×9,5 meter tersebut telah menghalangi akses masuk dan keluar menuju rumah kliennya. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, karena bangunan tersebut didirikan tanpa izin dan telah menghambat kehidupan sehari-hari warga.
“Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung,” ungkap Tomson Pandjaitan.