JENGGALA.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah mengeluarkan larangan resmi terhadap social commerce seperti TikTok Shop yang berjualan dan melakukan transaksi jual-beli. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diumumkan pada 26 September 2023.
Meskipun aturan ini sudah berlaku, Menteri Zulkifli memberikan masa transisi kepada social commerce untuk mematuhi peraturan ini mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih aktif dalam sosialisasi aturan ini.
“Peraturan ini sudah berlaku sejak kemarin, tetapi kita memberikan beberapa hari untuk memberi tahu dan memberi waktu seminggu untuk mematuhi aturan ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9).