JENGGALA.ID – Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Wawan Wirawan telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Intelkam Polresta Manado, Aiptu J. Kejadian ini berlangsung ketika Aiptu J sedang melakukan penyelidikan terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sebuah toko di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Kamis, 21 September yang lalu.
Aiptu J melakukan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolresta Manado No: Sprin/610a/IX/2023, yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2023.
Kombes Wawan Wirawan membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Menurutnya, ia sedang memberikan pembinaan kepada Aiptu J.
“Wawan menegaskan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan. Ia mengklaim bahwa pada malam Jumat, pimpinan sedang menegur anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukannya. Namun, mengenai laporan dugaan penganiayaan, Wawan mengakui bahwa versi cerita berbeda-beda,” kata Wawan pada Selasa, 26 September.