JENGGALA.ID – PT Tekindo Energi memegang komitmen untuk melakukan revegetasi terhadap lahan bekas tambang sebagai upaya penghijauan maupun budidaya tanaman perkebunan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Salah satu program Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH) yang sedang dijalankan team Forestry adalah melakukan penanaman pada area reklamasi pasca Tambang. Adapun tujuannya untuk kembali membuat lahan tersebut seperti sedia kala.