JENGGALA.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Hal ini belum terkait pernyataan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
“Jadi, tidak ada dalam undangan (permintaan klarifikasi) itu terkait dengan penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, pada Rabu (6/9/2023).
Djuhandhani menjelaskan, sejak awal pihaknya menerima laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.