JENGGALA.ID – DPR menyetujui 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/8).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah membahas jumlah RUU yang akan menjadi prioritas. Dari 39 RUU yang diusulkan, 9 di antaranya disepakati untuk ditarik karena telah masuk dalam omnibus law Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Setelah berkurang 9 RUU, DPR menerima tambahan 12 RUU. RUU-RUU ini belum dirincikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Dari 42 RUU yang disepakati, 26 di antaranya diusulkan oleh DPR RI, 13 diusulkan oleh pemerintah, dan 3 diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).