Jenggala.id – Sidang etik Polri menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi, yaitu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Polisi Doddy Prawiranegara.
Doddy terjerat dalam jaringan kasus narkoba yang dikaitkan dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, yaitu Irjen Teddy Minahasa. Narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus ini.
“Keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa perilaku melanggar etika dianggap sebagai tindakan yang mencoreng nama baik, dan sebagai hukuman administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 11 Agustus 2023.