Jenggala.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tengah mengusut lebih dalam mengenai aliran dana komando dalam dugaan kasus suap proyek di Basarnas selama periode tahun 2021-2023. Kasus ini terjadi saat kepemimpinan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Istilah “dana komando” terbongkar setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun 2023.
Selain itu, ada tiga pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap tersebut.
Baca juga : Beda Pendapat Petinggi KPK Soal Kasus Kabasarnas
“Jadi terkait dengan aliran dana komando ini memang sedang kita dalami,” ungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, pada hari Senin (31/7) malam.