JENGGALA.ID – Perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah, memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.
Libur nasional Idul Adha yang awalnya jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, kini ditambah dengan hari cuti bersama pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Kesepakatan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dengan nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Cuti Imlek Tahun 2023
Dengan adanya penambahan cuti bersama pada Rabu hingga Jumat, ditambah dengan hari weekend Sabtu dan Minggu, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama 5 hari.