• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

2023/06/16 17:16:50
in News
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Mahkamah Agung

JENGGALA.ID – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis Pom Bensin, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Jumat, (16/6/2023)

Dalam putusannya, MA memvonis Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, mereka akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini merupakan anulirasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa.

BeritaTerkait

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Putusan MA mencerminkan pertimbangan serius terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal TPPU.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Irfan SuryanagaraMAMahkamah AgungPom BensinTPPU
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Kasat Lantas Polres Luwu Utara: Beri Semangat Calon Paskibraka 2025 adalah Generasi Tangguh

Agustus 14, 2025
30
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”

Agustus 12, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik

Agustus 11, 2025
2
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat

Agustus 11, 2025
2
Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Operasi Pasar Murah Digelar: Harga Beras Rp57.500 per 5 Kg, Warga Bumi Pong Tiku Diimbau Manfaatkan Harga Terjangkau

Agustus 8, 2025
8
Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Rakernis Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara Sabet Penghargaan ke Dua Terbaik ETLE, IPTU Yusri Bilang Ini

Agustus 8, 2025
4
Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Pemkab Luwu Timur Konferensi Pers: Beri Progran Beasiswa 4 Program

Agustus 8, 2025
4
Dari Bibit Unggul ke Rasa Premium: Rahasia Dibalik Cherry Tomato Astyfarm

Transformasi Logistik Wisata: KAI Logistik Hadirkan Diskon 20% di Xynergy KAI Expo 2025

Agustus 7, 2025
2
Next Post
Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia (AP)

Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia

RSS Berita Terkini

  • Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta Api, Bupati Pati Tetap Diproses Hukum
  • DPRD Jabar Ika Siti Rahmatika Beri Motivasi Paskibraka Kabupaten Kuningan

Recommended

Kebakaran di TPA Cikundul Sukabumi Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di TPA Cikundul Sukabumi Berhasil Dipadamkan

Oktober 24, 2023
1
25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar!

25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar!

April 14, 2025
4
Bupati Meranti M. Adil tersangkut kasus korupsi

KPK Gali Kasus Gadai Kantor Bupati Meranti

April 15, 2023
2
Plt Mentan Hadapi Setumpuk PR Jokowi, Beras dan Pupuk

Plt Mentan Hadapi Setumpuk PR Jokowi, Beras dan Pupuk

Oktober 9, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.