Jenggala.id – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lembaga kajian kebijakan publik, Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED), menilai bahwa publik salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK 49/2023 ini.
Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda, menekankan bahwa SBM mobil listrik ini bukan bentuk alokasi pengadaan proyek. Melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.