Jenggala.id – Hukum Anglo-Saxon merujuk pada sistem hukum yang berkembang di Inggris pada periode Anglo-Saxon, yakni sekitar abad ke-5 hingga abad ke-11 Masehi. Sistem hukum ini merupakan akar dari sistem hukum common law yang masih digunakan di Inggris dan negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, termasuk Amerika Serikat.
Hukum Anglo-Saxon memiliki beberapa karakteristik kunci yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting tentang hukum Anglo-Saxon:
Kehakiman Berbasis Adat: Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebiasaan dan praktik yang ada dalam masyarakat. Putusan pengadilan didasarkan pada prinsip-prinsip adat dan keputusan sebelumnya yang telah menjadi preseden.
Dalam hal ini, hukum Anglo-Saxon memperlihatkan aspek-aspek hukum adat yang memengaruhi perkembangan common law di kemudian hari.