Jenggala.id – Staat fundamental norm, juga dikenal sebagai “Grundnorm” dalam bahasa Jerman, adalah konsep teoritis yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Konsep ini merujuk pada norma dasar atau norma fundamental yang menjadi dasar legitimasi sistem hukum suatu negara.
Staat fundamental norm adalah norma tertinggi yang tidak dapat diterangkan atau dipertanggungjawabkan oleh norma-norma hukum lainnya dalam sistem hukum.
Norma ini berlaku sebagai dasar konstitusional yang melekat pada sistem hukum suatu negara. Norma ini membentuk struktur hierarkis dalam sistem hukum dan memberikan keabsahan pada norma-norma yang berada di bawahnya.
Baca juga : Sejarah Panjang Tembok Berlin di Jerman
Secara teoritis, staat fundamental norm adalah konsep yang abstrak dan sulit diidentifikasi secara konkret. Norma ini merupakan norma meta-hukum yang tidak bergantung pada faktor-faktor empiris atau substansial, tetapi lebih pada struktur formal dan otoritas yang diakui dalam sistem hukum.