Jenggala.id – Rafael Alun Trisambodo, seorang eks-pegawai Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan, kini menjadi pusat perhatian. KPK secara resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jumlah uang hasil pencucian yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar. Sebagian besar dari uang tersebut digunakan untuk membeli aset kripto atau mata uang kripto, seperti bitcoin.
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa mereka mengetahui adanya transaksi kepemilikan bitcoin oleh Rafael melalui e-wallet miliknya yang juga menjadi salah satu yang dipantau oleh PPATK.
Baca juga : KPK Telah Periksa Rafael Alun